Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Inhil yang dilakukan oleh sindikat keluarga secara rapi.
Berdasarkan laporan itu, Kasat Resnarkoba AKP Bachtiar membentuk tim gabungan diantaranya Satres Narkoba, Satpolair dan Polsek Gaung untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan selama 8 hari, tim melakukan penangkapan terhadap T dan dilakukan pengeledahan dengan disaksikan Kadus dan tokoh masyarakat setempat.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Baca Juga:Dampak Covid-19, Kunjungan Wisatawan Asing ke Batam Menurun