"Hasil interograsi, pelaku T berperan sebagai penyimpan sabu dan akan diserahkan jika ada pembeli melalui D adiknya ataupun keponakannya E. Selain itu pelaku E menerima sabu dari D dan selanjutnya menyerahkan kepada pelaku T untuk disimpan guna mengelabui petugas," ungkapnya.
Hasil penjualan sabu disimpan dan dikirim E kepada ayahnya S. Pengendali sabu diduga berasal dari S dengan motif memerintahkan D untuk mengambil dan menyerahkan ke pelaku E.
"Pelaku D ini juga berperan sebagai penjual," ujarnya.
Selain para pelaku, tim juga melakukan pendalaman terhadap K dan R yang diduga juga terlibat jaringan keluarga tersebut karena keduanya merupakan adik kandung S.
Baca Juga:Dampak Covid-19, Kunjungan Wisatawan Asing ke Batam Menurun
Berdasarkan laporan masyarakat keduanya ternyata memiliki aktifitas rutin mencari kayu di hutan dan kembali sekali sebulan atau dua bulan ke rumah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Inhil yang dilakukan oleh sindikat keluarga secara rapi.
Berdasarkan laporan itu, Kasat Resnarkoba AKP Bachtiar membentuk tim gabungan diantaranya Satres Narkoba, Satpolair dan Polsek Gaung untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan selama 8 hari, tim melakukan penangkapan terhadap T dan dilakukan pengeledahan dengan disaksikan Kadus dan tokoh masyarakat setempat.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Baca Juga:Apes, Oknum ASN Terciduk Bawa Sabu saat Digeledah Polisi