Jadi Perhatian DPR, Kebijakan THR Dicicil Tahun Ini Perlu Dievaluasi

Menurut Kurniasih Mufidayati, dirinya tak setuju dan menginginkan agar rencana itu dapat dievaluasi.

Eko Faizin
Selasa, 30 Maret 2021 | 17:48 WIB
Jadi Perhatian DPR, Kebijakan THR Dicicil Tahun Ini Perlu Dievaluasi
Ilustrasi uang THR dan pekerja (Kolase foto/suara.com)

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah agar tunjangan hari raya (THR) pada 2021 diberikan secara penuh tanpa sistem cicilan dan penundaan seperti pada 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (19/3/2021), juga mengatakan bahwa serikat pekerja berharap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak mengeluarkan edaran yang memperbolehkan pembayaran THR pada 2021 kurang dari 100 persen.

"Kami meminta dengan sangat kepada Ibu Menaker tidak mengeluarkan kebijakan itu," kata Said Iqbal.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah pada 2020 mengeluarkan edaran tentang pemberian THR saat masa pandemi Covid-19 yang memperbolehkan pelaksanaannya bisa dilakukan secara bertahap atau ditunda sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

Keputusan penundaan atau pembayaran THR bertahap itu dapat diberlakukan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan undang-undang.

Proses dialog antara perusahaan dan pekerja sendiri harus didasarkan laporan keuangan perusahaan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

KSPI meminta agar pada tahun ini tidak diberlakukan langkah serupa dan kebijakan THR tetap mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini