SuaraRiau.id - Tujuh orang saksi termasuk bendahara sebuah yayasan diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Ketujuhnya dipanggil terkait dugaan penggelapan dana kas Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH).
Versi para mahasiswa, dana yang hilang digelapkan mencapai Rp 6,5 miliar. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap uang YPRH terjadi sejak tahun 2017 hingga tahun 2020.
"Kita sudah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk bendahara (AA) yayasan, pelapor serta mantan rektor UPP," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (24/3/2021).
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Teddy, bendahara (AA) ingin menambah pemasukan yayasan dengan cara ikut proyek pembangunan jalan dengan menggunakan PT miliknya.
"Jadi si bendahara menggunakan dana yayasan sejumlah kurang lebih RP 1,5 miliar. Dimana uang ini didapat dari setoran SPP mahasiswa yang kuliah di universitas tersebut. Kemudian tahun 2019, rektor meminta dana untuk oprasional kampus, dijawab oleh bendahara uang sedang tidak ada," tambah Teddy.
Menurut pengakuan AA, ia sudah mengembalikan setengah dari anggaran yang telah ia gunakan.
"Dari 1,5 milyar, sudah dikembalikan setengahnya, masih ada 775 juta yang belum dikembalikan. Namun, ini masih akan kita proses, hari Jumat akan kita periksa Ketua Yayasan saudara HS sehingga dalam waktu dekat bisa kita tingkatkan statusnya ke penyidikan," tegas Teddy.