SuaraRiau.id - Seorang wanita berinisial E (31) yang diduga melakukan penggelapan uang arisan online diamankan Satreskrim Polres Natuna.
Perempuan tersebut ditangkap saat turun dari kapal Pelni KM Bukit Raya yang belayar dari Kabupaten Natuna yang sandar di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.
Emak-emak tersebut dilaporkan oleh beberapa pengikutnya usai melarikan uang arisan online. Wanita ini merupakan admin dari sebuah permainan arisan di wilayah Natuna yang merugikan korbannya miliaran rupiah.
Disampaikan salah satu korban arisan, Okta bahwa dirinya merasa ditipu oleh E usai mengikuti arisan yang didirikan E.
"Jadi kemarin dia nawarin lelang arisan, ada yang mau keluar jadi nawarin saya untuk ngelanjutin," ujar Okta dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (24/3/2021).
Lebih lanjut, kata Okta, dirinya sudah mengikuti dua kloter arisan dengan nilai Rp 9.700.000.
Seharusnya ia mendapatkan arisan tersebut pada tanggal 5 Maret 2020 lalu. Namun, ketika E ditagih ia selalu mengatakan pemain lain belum pada bayar.
"Jadi dia (E) bilang tidak masalah kalau telat yang penting kita dibayar denda Rp 100 ribu per hari," ujarnya.
Okta mulai curiga ketika di group WhatsApp arisan tersebut ribut terkait keuangan yang tak dilaporkan oleh E.
Tidak hanya Okta, korban lainnya Erna mengatakan, ia mengalami kerugian mencapai Rp 59,5 juta dari beberapa jumlah kloter yang telah ia ikutin.
- 1
- 2