SuaraRiau.id - Seorang warga Desa Sungai Beringin, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) panik saat digerebek polisi.
Warga berinisial IH alias Toho ketahuan bersembunyi dan ketakutan di dalam bak penampungan air saat mengetahui petugas Polsek Kuala Cenaku, Inhu mendatangi rumahnya.
Saat ketahuan sembunyi, pria itu dalam kondisi basah kuyup dengan tangan menggenggam narkoba. Toho memang sudah menjadi target Kepolisian Polsek Kuala Cenaku selama sebulan ini.
Dia diketahui menjadi pemasok narkoba untuk seorang pengedar berinisial JN alias Joni (45), warga Desa Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat.
Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan JN alias Joni yang merupakan pengedarnya ini ditangkap pada Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 17.30 WIB. Joni ditangkap di Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku. Dari tangan tersangka Joni, diamankan 5 paket sabu-sabu siap edar.
"Joni mengaku jika dia mendapatkan atau membeli sabu dari Toho, kemudian sabu itu diedarkannya lagi," kata Misran, Senin (22/3/2021).
Pada saat Joni ditangkap itu, polisi langsung bergerak menuju rumah Toho. Namun kedatangan polisi sudah lebih dulu diketahui sehingga dia berhasil kabur.
Hingga akhirnya pada Kamis (17/3/2021) siang sekira pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kuala Cenaku, Aipda S Nazara mendapat informasi jika Toho ada di rumahnya. Mendapat informasi itu, Kapolsek Kuala Cenaku turun langsung memimpin tim untuk menangkap Toho.
Polisi lalu menggerebek sebuah rumah yang dihuni Toho, tapi dia tak ditemukan, semua ruangan bahkan telah diperiksa.
Saat polisi melakukan pemeriksaan ke arah belakang rumah, ternyata petugas menemukan Toho bersembunyi di dalam bak penampungan air sambil menggenggam narkoba di tangannya.
Dalam keadaan basah kuyup, dia dipaksa keluar dari bak penampungan air dan menyerahkan benda di dalam genggamannya.
"Benda itu merupakan bungkusan plastik putih ukuran sedang yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu," ungkapnya.
Kemudian tim menggeledah rumah itu, ditemukan lima bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Barang haram itu memiliki berat bersih 22, 52 gram," tuturnya.
Selain itu polisi juga menemukan barang bukti lain berupa 60 buah plastik bening sedang, 125 buah plastik klep kecil.
Satu timbangan digital, lima unit handphone, uang tunai Rp 845.000 yang diduga hasil penjualan sabu serta barang bukti lainnya.
"Toho mengaku, ketika tim menggerebek rumahnya, dia sedang membungkus sabu untuk diedarkan. Makanya dia sempat menggenggam bungkusan sabu ketika bersembunyi di dalam bak penampungan air," jelasnya.
Pengedar narkoba lintas provinsi ditangkap
Sementara itu, seorang pria berinisial ISP alias Rambo (40) ditangkap polisi lantaran ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangannya polisi mendapati 73 gram barang haram yang dibawanya dari Labuhan Batu, Medan, Sumatera Utara.
Kasusnya tersebut terungkap berkat laporan masyarakat. Rambo yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Dusun Putihan, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Jumat (19/3/2021) siang dihadang petugas.
Namun bukannya berhenti, sepeda motor yang ditunggangi Rambo itu malah menambah kecepatan, terjadilah aksi kejar-kejaran.
Hingga akhirnya di wilayah Dusun Putihan tersebut Rambo berhasil dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Indragiri Hulu.
"Ketika digeledah badan tak ditemukan barang bukti narkoba, tapi saat jok sepeda motor dibuka, tim menemukan dua kotak rokok, isi masing-masing kotak rokok itu adalah bungkusan plastik berisi serpihan kristal yang diduga sabu-sabu dengan total berat 73 gram," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal, Selasa (23/3/2021).
Menurut Kapolres, Rambo yang datang dari provinsi tetangga tersebut merupakan pengedar antar provinsi.
Ia menjelaskan kasus ini mulai terungkap saat Satuan Resnarkoba Polres Inhu mendapat informasi jika di wilayah Dusun Putihan, Kelurahan Pangkalan Kasai kerap terjadi transaksi narkoba lintas Provinsi yang berasal dari Medan Sumatera Utara.
Memastikan informasi itu, tim yang terdiri dari personel gabungan Satnarkoba dan Polsek Seberida yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Aris Gunadi melakukan penyelidikan, bahkan proses penyelidikan memakan waktu cukup lama, yakni sekitar 10 hari, namun penyelidikan itu tidaklah sia-sia.
Sebab pada Jumat 19 Maret 2021 siang, tim melihat seorang pengendara sepeda motor jenis Honda beat plat nomor polisi BM 5422 VM dengan gerakan sangat mencurigakan. Ketika ditangkap, Rambo pun tak berkutik dengan 73 gram sabu yang ada padanya.
"Setelah menemukan narkoba itu, Rambo langsung diamankan digelandang ke Mapolres Inhu. Ketika diinterogasi, Rambo mengaku sabu itu dibeli dari seorang kenalannya di Medan," ujar Kapolres.
Dijelaskannya, Rambo berencana mengantarkan pesanan seseorang di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat sebanyak 20 gram dan sisanya ke Jambi.
"Nama dan identitas pemasok sabu dari Medan maupun pemesan sabu di Pematang Reba telah dikantongi, saat ini tim sedang memburu orang-orang yang disebut tersangka, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ungkap," ungkapnya.
Sekarang ini, lanjutnya, tersangka Rambo dan BB narkoba serta sejumlah barang bukti terkait lainnya telah diamankan di Polres Inhu guna proses lebih lanjut.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada