Investasi Aset Kripto Tipu Warga hingga Rp 60 Miliar, Pelaku ASN di Inhu

Korbannya, ada sekitar 3445 member yang menjadi korban dalam investasi bodong yang dijalankan oknum ASN Pemkab Inhu tersebut.

Eko Faizin
Kamis, 18 Maret 2021 | 12:47 WIB
Investasi Aset Kripto Tipu Warga hingga Rp 60 Miliar, Pelaku ASN di Inhu
Polres Indragiri Hulu saat melakukan konferensi pers terkait aktivitas penipuan modus investasi aset kripto yang dilakukan oknum ASN IH di Indragiri Hulu. [Ist/Dok Polisi]

Menurut keterangan pelaku, dana member yang diterimanya sebagian diputar untuk membeli koin EDC di bursa dan sebagian lagi disimpan untuk membayar keuntungan bagi anggota yang terlebih dahulu mendaftar.

Karena setiap anggota yang bergabung dalam bisnis ini baru bisa mendapatkan hasil keuntungan setelah di bulan ke 3 mereka bergabung, yaitu dari penjualan koin EDRG dalam akun member kepada IH atau Indragiri exchenger bursa atau market yang dibuatnya asli dalam perdagangan aset kripto tersebut.

"Kerugian member yang melapor dalam perkara ini sejumlah Rp 1,1 miliar, kerugian seluruh member yang tergabung dalam komunitas EDRG ini mencapai Rp 60 miliar," jelas Kapolres.

Mengenai korban berasal dari mana saja, Kapolres masih terus mendalami kasus yang merugikan 3445 member tersebut.

Dengan ditangkapnya oknum ASN itu, polisi akan menginventarisir aset-aset milik IH baik yang bergerak dan aset yang tidak bergerak.

"Pelaku penipuan atau penggelapan uang ini dipersangkakan pasal 378 dan atau pada 372 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHP," tuturnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini