SuaraRiau.id - Partai Demokrat Riau mengeluarkan maklumat terkait Penggunaan Identitas Partai Demokrat. Hal ini dilakukan sebagai penolakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu.
Maklumat Partai Demokrat bernomor: 001/MKL/DPD.PD-Riau/11/2021 ditandatangani tanggal 6 Maret 2021 oleh Ketua DPD Partai Demokrat Riau, Asri Auzar dan Sekretaris Eddy M Yatim.
Asri Auzar mengatakan KLB Demokrat di Deli Serdang diselenggarakan secara ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
Kata dia, AD/ART ini pula disahkan Menkumham RI Nomor M.H.H-09.AH.11.01 Tahun 2020. AD/ART ini termuat dalam Berita Negara RI No 15 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
DPD Demokrat Riau menegaskan hal ini sebagai peringatan kepada pihak-pihak yang ingin merugikan partai berlambang mercy itu.
"Ini ditujukan baik untuk perorangan atau kelompok, khususnya mereka yang memiliki tujuan dan kepentingan kepentingan tertentu yang dapat merugikan Partai Demokrat," terangnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (17/3/2021).
Dalam maklumat tersebut memuat tiga poin yaitu pertama, tidak menggunakan merek, lambang, bendera dan atribut partai lainnya tanpa izin sebagaimana telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, tanggal 24 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi IDMM000201281 atas nama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, No 41, Menteng, Jakarta Pusat denga Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.
Kedua, jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal di atas, maka Partai Demokrat akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Ketiga, apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, agar dapat melaporkan ke pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau langsung menghubungi ke nomor Kantor DPD Partai Demokrat.
Disampaikan Asri Auzar dan Eddy M Yatim, DPD Demokrat Riau merasa perlu mengeluarkan maklumat ini untuk mengingatkan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
- 1
- 2