Malaysia Naikkan Denda Pelanggar PKP Covid-19 Jadi Rp 35 Juta

Namun, untuk menyadarkan warganya untuk waspada terhadap virus Covid-19.

Eko Faizin
Kamis, 11 Maret 2021 | 17:21 WIB
Malaysia Naikkan Denda Pelanggar PKP Covid-19 Jadi Rp 35 Juta
Ilustrasi virus Corona/Covid-19. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Malaysia mulai Kamis (11/3/2021), menaikkan nilai denda bagi pelanggar kesalahan prosedur operasi standar (SOP) Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) dalam rangka membendung wabah Covid-19.

Sebelumnya, denda yang dikenakan kepada pelanngar sebesar RM 1.000 (Rp 3,4 juta) dan kini menjadi RM 10.000 atau setara Rp 35 juta.

Kenaikan itu disampaikan oleh Kepala Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Irjen Pol Tan Sri Abdul Hamid Bador dalam jumpa pers di Bukit Aman, Kuala Lumpur yang disiarkan melalui media sosial.

Melansir Antara, ia mengungkapkan bahwa kenaikan tersebut sesuai dengan Ordinan Darurat (Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit) (Amendemen) 2021 yang diumumkan mulai pukul 24.01 tengah malam.

Abdul Hamid juga menyampaikan bahwa keputusan menaikkan nilai denda itu bukan untuk menghukum masyarakat secara berlebihan atau membolehkan pemerintah mengutip uang dari banyak orang.

Namun, untuk menyadarkan warganya untuk waspada terhadap virus Covid-19.

"Kenaikan ini semata-mata untuk menyadarkan orang banyak bahwa virus ini masih berada di mana-mana apabila kita lupa," kata dia dikutip dari Antara, Kamis (11/3/2021).

Lebih lanjut, dirinya juga menuturkan, jika PKP yang diterapkan sejak sebulan lalu tidak tak dipatuhi maka sewaktu-waktu keadaan bisa berubah kepada keadaan jauh lebih buruk karena jumlah kasus positif meningkat dibanding sebelumnya.

Diketahui, sebelumnya Menteri Pertahanan Ismail Sabri Yakoob mengatakan sebanyak 451 orang ditahan atas kesalahan pelanggaran SOP PKP dan dari jumlah tersebut 393 didenda sedangkan 58 ditahan polisi.

Di antara kesalahan pelanggaran adalah gagal menyediakan peralatan untuk mencatat diri/pelanggan (129), aktivitas pusat hiburan (82), tidak ada penjarakan fisik (79), aktivitas pelacuran (75), melintas negeri (provinsi) tanpa izin (28), tidak memakai masker (49) dan premis / tempat perniagaan beroperasi melebihi waktu tanpa izin (9). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini