SuaraRiau.id - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara disebut menargetkan penerimaan sebesar Rp 35 miliar dari pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial.
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Nur Azis menanyakan kepada Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Dalam BAP saudara No 78 saudara mendapat penyampaian dari Pak Adi bahwa beliau mengatakan beliau dan Kukuh akan mengumpulkan uang sebesar Rp 35 miliar sesuai permintaan Juliari P Batubara, kemudian saudara baru bisa mengumpulkan tepatnya Rp 14,7 miliar betul?" M Nur Azis dikutip dari Antara, Senin (9/3/2021).
"Iya, saya berikan buku catatan fee ke Pak Adi lalu Pak Adi serahkan ke Pak Menteri," jawab saksi Matheus Joko Santoso.
Adi yang dimaksud adalah Adi Wahyono yang merupakan kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan bansos sembako Covid-19.
Matheus diketahui bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke, yang didakwa menyuap eks Mensos Juliari senilai Rp 1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja, yang didakwa memberikan suap senilai Rp 1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19.
"Saya dipanggil Pak Menteri dan diminta ada fee Rp 10 ribu per paket agar disediakan oleh semua penyedia," ungkap Adi yang juga menjadi saksi lewat sambungan konferensi video.
Disampaikan Adi, pada pengadaan tahap pertama, banyak vendor yang tidak bisa memenuhi target kuota yang direncanakan sehingga waktunya molor.
"Di awal saya diberitahu Pak Kukuh Ari Bowo (staf khusus menteri) kalau ada permintaan dari Pak Menteri mengenai istilahnya fee atau apapun yang jelas ada permintaan itu. Ya saya kaget dan bingung karena saya ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan," kata dia.
Namun dia mengaku tidak menolak atau mengiyakan permintaan itu.
- 1
- 2