"Kami juga meminta saksi ahli dari KLHK dan tadi Ibu Menteri langsung menyatakan siap mendukung dengan merekomendasikan saksi ahli yang kami butuhkan. Beliau mengatakan akan ikut mengawal perkembangan kasus ini dan berjanji dalam waktu dekat menurunkan tim khusus dari KLHK untuk membantu kami," ujar Teddy.
Dalam kasus ini, Polda Riau menerapkan Pasal 40 dan atau Pasal 41 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Antara)