Bejatnya Dua Pemuda Rohul, Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Akibat perbuatan bejat kedua pelaku, korban (14) hamil 6 bulan.

Eko Faizin
Rabu, 03 Maret 2021 | 09:56 WIB
Bejatnya Dua Pemuda Rohul, Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur.

SuaraRiau.id - Dua pemuda berinisial YH (19) dan OD (19) warga Desa Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi usai melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur.

Akibat perbuatan bejat kedua pelaku, korban (14) hamil 6 bulan.

Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Refly Setiawan Harahap mengatakan, kini para pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan diamankan oleh polisi.

"Kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Kepenuhan, Rohul," kata Refly, Rabu (3/3/2021).

Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka ini atas dasar dari laporan orangtua korban sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

Orangtua korban melihat kondisi fisik anaknya yang tak biasa, kemudian ditambah kondisi kesehatan yang melemah.

Melihat hal itu, orangtua korban lalu berinisiatif membawa korban ke klinik terdekat untuk dilakukan pemeriksaan fisik anaknya tersebut.

"Setelah diperiksa, ternyata korban sudah dalam keadaan hamil lebih kurang usia kandungan 6 bulan," ungkapnya.

Alhasil, orangtua korban yang kaget dengan hasil pemeriksaan itu, lalu menanyakan kepada anaknya siapa ayah yang ada di dalam kandungan anaknya tersebut.

Sang anak mengaku bahwa janin yang ada di dalam kandungannya itu hasil hubungannya dengan 2 orang pria berinisial YH dan OD.

Tak terima dengan kondisi itu, orang tua korban melaporkan kasus itu di Polsek Kepenuhan, Rohul.

Tak menunggu waktu lama, Senin (1/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, kedua pelaku langsung ditangkap dan digiring ke Polsek Kepenuhan.

"Dari pengakuan kedua tersangka, mereka menyetubuhi korban lebih dari satu kali di tempat yang berbeda," kata Refly.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini