SuaraRiau.id - Pasangan suami dan istri S (32) dan YA (21) di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) digerebek polisi saat asyik pesta narkotika jenis sabu-sabu.
Selain pasutri ini, ada juga seorang pria berinisial K (50) yang diduga merupakan pemilik barang haram tersebut.
Mereka ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Kemuning, Inhil pada Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari tangan mereka, polisi menyita berbagai barang bukti dan alat hisap sabu.
"Polisi menyita barang bukti dua paket kecil dan sembilan paket besar kristal bening yang diduga sabu dengan total berat 10,31 gram dan sisa pakai di kaca pirex dalam bong seberat 1, 35 gram serta 1 set alat hisap sabu," kata Humas Polres Indragiri Hilir, AKP Warno, Senin (1/3/2021).
Pasutri yang diketahui merupakan pernikahan siri dan rekannya K digerebek polisi di sebuah ruko milik K tersebut.
Ketiganya dibekuk saat polisi mendapati informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas para pelaku itu.
"Penangkapan pasutri siri ini dan K berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tempat di Desa Batu Ampar yang sering dijadikan pesta sabu. Selanjutnya polisi melakukan pemantauan dan kemudian menciduk para pelaku tersebut," ungkapnya.
Saat ini pasutri tersebut ditahan dengan status pengguna narkoba, sementara K adalah pemilik sabu, setelah diinterogasi dia mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang berinisial ZI yang masih dalam penyelidikan polisi.
"Untuk sementara pasutri ini pengguna, sementara K ini pemilik sabu. Semuanya masih kami selidiki," tuturnya.
Kedua pasutri dan K tersebut kini dikenakan pasal terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Tersangka telah diamankan di Mapolsek Kemuning dan akan dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Warno.
Diketahui saat hendak digrebek S dan K berusaha melarikan diri namun dengan cepat polisi dapat menangkap mereka, sementara YA ditangkap saat sedang berbaring di atas tempat tidur.
"Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kemuning untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Selain sabu juga diamankan barang bukti 1 alat hisap sabu, 2 unit telepon genggam, uang tunai Rp 650.000 dan 1 buah dompet warna hitam," jelasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada