SuaraRiau.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulsel itu pada (26/2/2021) malam.
"Benar, Jumat (26/2) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali Fikri dikutip dari Antara, Sabtu (27/2/2021).
Namun, Ali belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap.
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," ucap Ali.
Lebih lanjut, kata Ali, saat ini tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.
"Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata dia.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut. (Antara)