SuaraRiau.id - Tenggelamnya kapal pengangkut pasir KM Kurnia Abadi GT 033 yang menyebabkan anak buah kapal (ABK) meninggal.
Karamnya kapal di perairan Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis akhir pekan lalu menyisakan pilu yang mendalam.
Sebab, satu orang anak buah kapal (ABK) bernama Rahim tewas tenggelam dan jasadnya nyangkut di jaring nelayan di perairan Bengkalis.
Buntut insiden nahas itu, kapten kapal ditetapkan tersangka oleh Satpolair Polres Bengkalis.
Nakhoda berinisial SI ditetapkan tersangka setelah Satpolair melakukan pemeriksaan terhadap dua korban kapal tenggelam ini. Pihak kepolisian menemukan bukti kapal pengangkut pasir dari Rupat ini tidak memiliki izin berlayar.
Kepala Satuan Polair Polres Bengkalis, AKP Rahmat Hidayat mengatakan bahwa kapal tersebut rupanya tidak memiliki izin berlayar dari Syahbandar.
Sehingga setelah gelar perkara nakhoda yang bertangungjawab terkait hal ini langsung ditahan.
SI terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya pada pasal 323 Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Nakhoda melanggar pasal ini, dengan melakukan pelayaran tanpa izin dari Syahbandar dan mengakibatkan nyawa orang lain meninggal dunia," kata Rahmat, Jum'at (26/2/2021).
Rahmat juga mengimbau agar masyarakat Bengkalis agar memperhatikan cuaca saat akan melaut. Kalau cuaca tidak memungkinkan agar menahan diri beraktifitas melaut.
Selain itu, dalam melaut masyarakat juga harus sadar ada aturan yang harus dipenuhi terkait izin.
- 1
- 2