"Berdasarkan undang undang harus ada izin syahbandar sebelum berangkat dan harus dipenuhi izin ini," ungkapnya.
Sebelumnya, KM Kurnia Abadi GT 033 tengelam di perairan Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana di hantam ombak, pada Jumat (19/2/2021). Kapal berawak 3 orang, satu diantaranya meninggal dunia setelah ditemukan nelayan tersangkut di jaring.
KM Kurnia Abadi dinakhodai Sukri dan dua ABK yakni Rahim dan Bacok berlayar dari Rupat menuju Bengkalis membawa muatan pasir sebanyak 70 ton.
Naasnya saat sesampainya di perairan Sepahat tepatnya di lampu boya hijau sekitar 3 mil, kapal dihantam ombak kuat pada pukul 21.00 WIB.
Karena tidak kuat hantaman ombak kapal mereka pun akhirnya tenggelam. Tiga awak kapal sempat memakai baju pelampung dan berusaha menyelamatkan diri.
Ketiga awak kapal ini sempat terpisah, dua diantaranya selamat sampai ke pinggir pantai Sepahat sekitar pukul 03.00 WIB yakni Sukri dan Bacok. Sementara Rahim tidak diketahui keberadaanya dan baru ditemukan sekitar pukul.07.00 WIB pagi oleh nelayan setempat tersangkut di jaring.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada