SuaraRiau.id - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait kewajiban menggunakan hijab bagi peserta didik dan tenaga pengajar menjadi sorotan. Baru-baru ini, salah seorang ketua MUI Riau, Ustaz Zulhusni Domo menolak SKB tersebut.
Penolakan Zulhusni bertolak belakang dengan Ketua Umum MUI Riau, Ilyas Husti yang tidak mempermasalahkan SKB tersebut.
Zulhusni menyebut, SKB 3 Menteri tersebut hanya bisa ditolak atau direvisi, tidak akan mungkin diterima. Ia menyatakan SKB 3 Menteri dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 tersebut bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003.
Dalam Pasal 3 UU tersebut, disebutkan di antaranya bahwa Tujuan Pendidikan Nasional adalah Menjadikan manusia yang Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Berakhlak mulia.
"Maka sikap selama ini yang diterapkan di beberapa daerah khususnya Lembaga Pendidikan Negeri dengan mayoritas Ummat Islam adalah sudah tepat dalam rangka menguatkan Keimanan dan Ketaqwaan peserta didik dengan cara memakai Jilbab bagi Peserta dan Tenaga Pendidik beragama Islam tapi agama lain menyesuaikan," terangnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (25/2/2021).
Lebih lanjut, Zulhusni juga melihat SKB 3 Menteri bertentangan dengan Semangat Otonomi Daerah. Dimana daerah tertentu memiliki kearifan lokal dalam hal berpakaian, termasuk di Provinsi Riau dengan berpakaian Melayu.
"Bagi Peserta dan Tenaga Pendidik selama ini sudah diterapkan dan kebetulan Busana Melayu adalah menutup aurat untuk hari- hari tertentu, dan selama ini agama lain tidak keberatan, karena dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung," kata dia.
SKB 3 Menteri yang menyebutkan bahwa Lembaga Pendidikan Negeri yang tidak melaksanakan SKB tersebut bisa diberikan sanksi oleh Pemerintah Daerah serta Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan SKB tersebut bisa diberikan sangsi oleh Kementerian Dalam Negeri, adalah mengarahkan kepada bentuk Pendidikan Sekuler, dimana Kepala atau Pimpinan Lembaga Pendidikan tidak dibolehkan lagi mewajibkan kepada Peserta didik yang beragama Islam untuk memakai aurat (Jilbab).
Ia menekankan bahwa hal itu adalah Perintah Agama yang termaktub dalam Alquran Surat Annur : 31 dan Surat Alahzab : 32.
Sementara dalam SKB tersebut pihak sekolah tidak boleh membuat aturan tersebut dan hanya boleh memberikan kebebasan kepada peserta dan tenaga pendidik.
"Sedangkan selama ini diwajibkan saja masih ada juga siswi yang tidak menutup Aurat, jadi orang yang memisahkan kehidupan agama dengan yang lainnya, dan aturan agama tidak perlu dibuat disekolah adalah Paham Sekuler, dan paham Sekuler bertentangan dengan Fatwa MUI No. 7 Tahun 2005," ujarnya.
Ketum DPW Badan Koordinasi Muballigh Indonesia (BAKOMUBIN) Riau ini mendukung Sikap MUI Pusat tentang Penolakan SKB ini dan harus direvisi serta mendukung Sikap Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Riau yang juga menolak SKB tersebut.
"Kami meminta kepada Presiden atau Menteri terkait untuk membatalkan SKB tersebut karena telah mendatangkan Kegaduhan dan Perpecahan ditengah-tengah masyarakat dimana kita sedang berusaha mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa ditengah Masa Pandemi yang juga belum berakhir ini," tutupnya.