SuaraRiau.id - Dua orang diduga pembakar lahan yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis diamankan pihak kepolisian setempat.
Tersangka berinisial S dan M merupakan warga Kecamatan Rupat. Ironisnya, pelaku adalah warga yang membuka lahan dengan cara membakar dan pencari madu lebah di hutan.
Mereka diamankan dari lokasi berbeda, pertama di lokasi perbatasan PT Priatama dengan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) Kecamatan Rupat. Kemudian di Jalan Ahmad Nawi, Dusun Sungai Suling, RT 02/RW 02, Desa Suka Damai, Rupat.
“Dua tersangka ini diamankan diduga telah melakukan tidak pidana membakar lahan dan hutan. Satu diantaranya mereka melakukan pembakaran saat mencari madu lebah dengan menggunakan api,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, Selasa (23/2/2021).
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua batang kayu yang telah terbakar, 1 bilah parang pendek, 1 kantong plastik yang berisikan madu.
Kemudian, 1 buah mancis warna biru, 1 kantong untuk menyimpan madu, 1 bilah parang gagang warna hijau, 1 buah mancis warna merah, 2 batang bibit kelapa sawit dan 2 batang kayu bekas terbakar.
Akibat dari pembakaran lahan itu, petugas gabungan mesti turun tangan ke lokasi pemadaman. Menurut Hendra, ada sekitar 5 hektare lahan gambut yang terbakar.
"Lahan gambut, kita bersama-sama dengan TNI, BPBD dan MPA saat ini sedang melakukan pendinginan api sudah mulai berkurang," ungkapnya.
Ia juga mengimbau atas kasus ini agar masyarakat jangan mencoba-coba membakar hutan dan lahan dan tentunya selalu ikut berperan aktif dalam melindungi hutan di Kabupaten Bengkalis.
“Saya imbau kepada masyarakat, jika melihat adanya warga yang membakar lahan dan hutan, maka segera melaporkannya ke Polsek dan Polres setempat. Kita siap melayani laporannya secara langsung,” ungkapnya.
Karhutla Riau, Presiden arahkan Kapolda gerak cepat
Usai mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan tahun 2021 yang berlangsung di Istana Negara pada Senin (22/2/2021), Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti persoalan karhutla di lapangan.
Agung menjelaskan beberapa poin arahan Presiden yang harus segera dilaksanakan untuk mengantisipasi dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau khususnya, perlu pemahaman dan kepedulian semua pihak.
“Bapak Presiden telah memberikan pengarahan dan penekanan kepada kita semua untuk kita harus memprioritaskan upaya pencegahan dan tidak terlambat dalam menangani titik api, itu penekanan pertama arahan Presiden," kata Irjen Agung, dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).
Agung menjelaskan, penekanan dan arahan Presiden untuk penanganan karhutla di Riau, diantaranya yaitu tentang manajemen pelaporan titik api agar terkoordinasi semua pihak, dengan mengupdate kondisi harian dengan memanfaatkan teknologi/dasboard.
Kemudian monitoring pengawasan titik panas/api agar sampai ke bawah. Dengan melibatkan para Bhabinkamtibmas, para Babinsa dan masyarakat peduli api untuk mencegah dan menangani Karhutla, karena penyebab utama karhutla adalah faktor Manusia dengan motif Ekonomi.
Selanjutnya Presiden menekankan untuk penataan ekosistem gambut agar tetap dilakukan dengan menjaga tinggi permukaan air gambut dan jangan membiarkan api membesar terlambat memadamkan, agar direspon dengan cepat.
"Kemudian penggunaan water boombing hanya bila api sudah besar dan tidak terkendali, karena mengoperasionalkan water boombing memerlukan biaya besar dan penegakan hukum pelaku karhutla dilakukan tanpa kompromi," ungkapnya.
Lebih lanjut Agung mengatakan akan segera menindaklanjuti arahan Presiden.
“Iya, kita akan langsung tancap gas dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan semua pihak dan lebih memaksimalkan lagi penggunaan aplikasi, dalam hal ini aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang telah menjadi Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Nusantara sebagai alat yang efektif mendeteksi secara akurat dan secara dini sehingga akan memudahkan kita dalam mengelola dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan sebagaimana arahan dan penekanan Presiden," turur Agung.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada