SuaraRiau.id - Dua orang diduga pembakar lahan yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis diamankan pihak kepolisian setempat.
Tersangka berinisial S dan M merupakan warga Kecamatan Rupat. Ironisnya, pelaku adalah warga yang membuka lahan dengan cara membakar dan pencari madu lebah di hutan.
Mereka diamankan dari lokasi berbeda, pertama di lokasi perbatasan PT Priatama dengan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) Kecamatan Rupat. Kemudian di Jalan Ahmad Nawi, Dusun Sungai Suling, RT 02/RW 02, Desa Suka Damai, Rupat.
“Dua tersangka ini diamankan diduga telah melakukan tidak pidana membakar lahan dan hutan. Satu diantaranya mereka melakukan pembakaran saat mencari madu lebah dengan menggunakan api,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, Selasa (23/2/2021).
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua batang kayu yang telah terbakar, 1 bilah parang pendek, 1 kantong plastik yang berisikan madu.
Kemudian, 1 buah mancis warna biru, 1 kantong untuk menyimpan madu, 1 bilah parang gagang warna hijau, 1 buah mancis warna merah, 2 batang bibit kelapa sawit dan 2 batang kayu bekas terbakar.
Akibat dari pembakaran lahan itu, petugas gabungan mesti turun tangan ke lokasi pemadaman. Menurut Hendra, ada sekitar 5 hektare lahan gambut yang terbakar.
"Lahan gambut, kita bersama-sama dengan TNI, BPBD dan MPA saat ini sedang melakukan pendinginan api sudah mulai berkurang," ungkapnya.
Ia juga mengimbau atas kasus ini agar masyarakat jangan mencoba-coba membakar hutan dan lahan dan tentunya selalu ikut berperan aktif dalam melindungi hutan di Kabupaten Bengkalis.
“Saya imbau kepada masyarakat, jika melihat adanya warga yang membakar lahan dan hutan, maka segera melaporkannya ke Polsek dan Polres setempat. Kita siap melayani laporannya secara langsung,” ungkapnya.
- 1
- 2