Wanita Muda Ditangkap Gegara Produksi Ijazah Palsu, Dijual lewat Medsos

AM melakukan aksinya dengan cara membuat pesanan berupa jasa pembuatan ijazah palsu yang ditawarkannya di media sosial (medsos) sejak tahun 2017.

Eko Faizin
Jum'at, 19 Februari 2021 | 11:18 WIB
Wanita Muda Ditangkap Gegara Produksi Ijazah Palsu, Dijual lewat Medsos
Ilustrasi-- ijazah palsu. (Antara)

SuaraRiau.id - Polisi menangkap seorang wanita yang menjadi pelaku tindak pidana pembuat dan penjual ijazah palsu.

Wanita berinisial AM (23) warga Jalan Pangeran Antasari RT 18, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur itu diamankan Polresta Jambi di depan RS Mitra, Kecamatan Kota Baru.

"Anggota kami telah mengamankan tersangka yaitu AM (23) warga jalan Pangeran Antasari RT 18, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dalam kasus pembuatan ijazah palsu tersebut," kata Kasat Reskrim Kompol Handres, dikutip dari Antara, Jumat (19/2/2021).

AM melakukan aksinya dengan cara membuat pesanan berupa jasa pembuatan ijazah palsu yang ditawarkannya di media sosial (medsos) sejak tahun 2017.

Handres mengungkapkan, sebelumnya anggota unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran ijazah universitas dan sekolah menengah atas yang palsu.

Hal itu kemudian ditindaklajuti petugas untuk melakukan penyelidikan memastikan informasi tersebut.

Pekan lalu, kemudian anggota unit Tipidter berlakukan undercover atau menyamar untuk menjadi pemesan dan ditanggapi oleh pelaku yang kemudian bertemu dengan pelaku. Sekira jam 15.30 WIB pelaku datang ke tempat kejadian perkara dengan dengan membawa ijazah paket C palsu.

"Pelaku dan barang bukti dilakukan tangkap tangan, lalu dibawa ke kediamannya untuk proses pengembangan dan disana berhasil diamankan berupa barang bukti laptop, stempel, hologram, dan lembaran ijazah palsu," kata Kasat.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 68 ayat 1 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan atau pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

"Tersangka AM terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara," ujar dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak