SuaraRiau.id - Gubernur Riau Syamsuar secara resmi telah menetapkan status siaga karhutla Riau, mulai Senin (15/2/2021) hingga 31 Oktober 2021.
Namun demikian, Syamsuar menyayangkan adanya LSM yang tidak setuju dengan penetapan siaga darurat karhutla di Provins Riau.
Padahal, kata Syamsuar, penetapan siaga darurat karhutla Riau ini sudah sesuai dengan arahan pusat, agar pencegahan kebakaran lahan bisa diatasi. Dengan penetapan itu diharapkan masyarakat Riau bebas dari kabut asap.
"Nah, termasuk juga masalah kebakaran hutan dan lahan, ini beberapa kabupaten sudah terbakar. Ini ada juga LSM tak setuju dia kenapa cepat betul siaga darurat," tegas Syamsuar, kepada awak media pada Kamis (18/22021) dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Lebih lanjut, kata dia, padahal dengan adanya penetapan siaga darurat ini menjadi langkah daerah di kabupaten/kota untuk bersama-sama melakukan pencegahan dini kebakaran lahan dan hutan di Riau.
"Biasa sampai kabut asap, ya kita tidak bisa buat apa-apa, jadi sebelum terjadi asap Menteri mengingatkan kami kemarin, Pak Menkopolhukam, segera Riau tetapkan siaga darurat," ujarnya.
Syamsuar menyebut, perhatian pemerintah pusat besar untuk Riau, maka Riau jadi sorotan berkaitan dengan kebakaran lahan dan hutan.
"Maka dengan siaga darutat kami bisa bergerak leluasa bersama bupati/wali kota di daerah, semoga tahun 2021 ini Riau tidak ada asap lagi," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau Mamun Murod menyampaikan untuk proses penetapan siaga darurat karhutla memang sudah sesuai dengan prosedur berlaku.
Ia mengajak agar semua pihak, termasuk LSM menilai Pemprov Riau tidak tepat melakukan penetapan siaga darurat karhutla.
“Kami pertegas kembali bahwa proses itu sudah sesuai prosedur, sebelum penetapan status siaga darurat karhutla tingkat provinsi dilakukan, sudah ada dua daerah di Riau yang menetapkan status sama, yaitu Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis” kata Murod kepada awak media di Kantor Dinas LHK Riau, Kamis (18/2/2021).
Menurutnya, penetapan status siaga ini juga merupakan tindak lanjut arahan Menko Polhukam RI pada Rapat Koordinasi virtual dengan beberapa Gubernur dan Forkompinda pada tanggal 9 Februari 2021 lalu.
“Sebenarnya Pak Gubernur masih akan melakukan tinjauan. Namun, karena sudah ada arahan dari Menko Polhukam, makanya daerah dalam hal ini Pemprov Riau melakukan tindak lanjut, sehingga ditetapkan status siaga darurat karhutal tersebut," kata dia.