Tuduhan Tak Terbukti, Gugatan Pilkada Halim-Komperensi Ditolak MK

Dalam sidang tersebut, majelis hakim Mahkamah Konsitusi menolak dugaan kecurangan TSM yang diajukan kuasa Halim-Komperensi.

Eko Faizin
Kamis, 18 Februari 2021 | 15:45 WIB
Tuduhan Tak Terbukti, Gugatan Pilkada Halim-Komperensi Ditolak MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Antara]

Selain itu, Sentra Gakkumdu pada tanggal 2 November 2020 juga telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan meminta Keterangan Ahli Pidana, Erdianto.

Selanjutnya pada tanggal 6 November 2020 hasil Rapat Pleno Pembahasan Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa temuan dugaan Pelanggaran Money Politic tersebut dihentikan Proses Penanganan Pelanggaran karena tidak memenuhi unsur Materi Pasal yang disangkakan.

Dengan tidak terbuktinya dugaan-dugaan tersebut, majelis hakim MK memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara selisih hasil sidang Pilkada Kuansing.

"Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas ketua Majelis Hakim, Anwar Usman seperti tertulis di surat putusan MK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini