Kasus Danau Tajwid Pelalawan Terungkap, Plt Kadis PUPR & Honorer Tersangka

Sebelum penetapan tersangka itu, Kejati Riau sudah menyegel turap Danau Tajwid lebih dulu.

Eko Faizin
Kamis, 18 Februari 2021 | 10:57 WIB
Kasus Danau Tajwid Pelalawan Terungkap, Plt Kadis PUPR & Honorer Tersangka
Turap Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan ambruk, diduga sengaja dirusak. [Ist]

SuaraRiau.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan MD Rizal dan seorang honorer di Dinas PUPR Pelalawan Tengku Pirda sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perusakan proyek pembangunan turap Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Seorang honorer Tengku Pirda yang ikut terseret dalam kasus itu merupakan operator alat berat di dinas tersebut.

"Sudah kita tetapkan dua orang tersangka terkait ambruknya Turap Danau Tajwid di Pelalawan pada tanggal 16 Februari 2020 kemarin. Kadis PUPR Pelalawan berinisial MR, dan seorang honorer TP," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, Rabu (17/2/2021).

Sebelum penetapan tersangka itu, Kejati Riau sudah menyegel turap Danau Tajwid lebih dulu.

Proyek tersebut masuk dalam pekerjaan paket I revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid tahun anggaran 2018 di Kecamatan Langgam dengan panjang 200 meter.

Robohnya turap di Danau Tajwid ini rupanya banyak kejanggalan, Jaksa menemukan bukti-bukti kalau proyek tersebut diduga sengaja dirobohkan.

Turap itu dibangun di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu (12/9/2020). Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat.

Turap itu dikerjakan oleh PT Raja Oloan dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp 6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Daerah Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp 2 miliar.

Disebutkan Hilman, perusakan turap dilakukan dengan modus MD Rizal menugaskan Tengku Pirda untuk membersihkan sekitaran tiang penyangga turap.

Sebelumnya berdasarkan alat bukti yang sudah dikantongi, penyidik juga telah orang menguji dari sisi teknis dan alam seperti hujan serta banjir, serta memeriksa ahli hukum dan kontruksi.

Atas penetapan tersangka, Hilman menyatakan jaksa penyidik akan mengagendakan pemeriksa terhadap MD Rizal dan Tengku Firda. Langkah ini, untuk merampungkan berkas perkara.

Hilman menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara selama 7 tahun.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini