Kasus Danau Tajwid Pelalawan Terungkap, Plt Kadis PUPR & Honorer Tersangka

Sebelum penetapan tersangka itu, Kejati Riau sudah menyegel turap Danau Tajwid lebih dulu.

Eko Faizin
Kamis, 18 Februari 2021 | 10:57 WIB
Kasus Danau Tajwid Pelalawan Terungkap, Plt Kadis PUPR & Honorer Tersangka
Turap Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan ambruk, diduga sengaja dirusak. [Ist]

SuaraRiau.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan MD Rizal dan seorang honorer di Dinas PUPR Pelalawan Tengku Pirda sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perusakan proyek pembangunan turap Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Seorang honorer Tengku Pirda yang ikut terseret dalam kasus itu merupakan operator alat berat di dinas tersebut.

"Sudah kita tetapkan dua orang tersangka terkait ambruknya Turap Danau Tajwid di Pelalawan pada tanggal 16 Februari 2020 kemarin. Kadis PUPR Pelalawan berinisial MR, dan seorang honorer TP," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, Rabu (17/2/2021).

Sebelum penetapan tersangka itu, Kejati Riau sudah menyegel turap Danau Tajwid lebih dulu.

Proyek tersebut masuk dalam pekerjaan paket I revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid tahun anggaran 2018 di Kecamatan Langgam dengan panjang 200 meter.

Robohnya turap di Danau Tajwid ini rupanya banyak kejanggalan, Jaksa menemukan bukti-bukti kalau proyek tersebut diduga sengaja dirobohkan.

Turap itu dibangun di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu (12/9/2020). Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat.

Turap itu dikerjakan oleh PT Raja Oloan dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp 6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Daerah Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp 2 miliar.

Disebutkan Hilman, perusakan turap dilakukan dengan modus MD Rizal menugaskan Tengku Pirda untuk membersihkan sekitaran tiang penyangga turap.

Sebelumnya berdasarkan alat bukti yang sudah dikantongi, penyidik juga telah orang menguji dari sisi teknis dan alam seperti hujan serta banjir, serta memeriksa ahli hukum dan kontruksi.

Atas penetapan tersangka, Hilman menyatakan jaksa penyidik akan mengagendakan pemeriksa terhadap MD Rizal dan Tengku Firda. Langkah ini, untuk merampungkan berkas perkara.

Hilman menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara selama 7 tahun.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini