Polisi Tangkap Penjual Bayi Usia 14 Hari, Ditawarkan Rp 28 Juta

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menawarkan bayi tersebut seharga Rp 28 juta.

Eko Faizin
Selasa, 16 Februari 2021 | 09:00 WIB
Polisi Tangkap Penjual Bayi Usia 14 Hari, Ditawarkan Rp 28 Juta
Ilustrasi bayi yang baru lahir. [Foto: shutterstock]

SuaraRiau.id - Polda Sumatera Utara (Sumbar) mengungkap kasus perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga membenarkan pengungkapan tersebut.

"Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman," katanya dilansir dari Antara saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021) malam.

Petugas juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A SIA (42) warga Jalan Pukat VII Medan Tembung. Sementara bayi laki-laki berusia 14 hari saat ini sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Ia menjelaskan pengungkapan tersebut bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan oleh pelaku, pada Jumat (12/2) sekitar pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Komplek Asia Mega Mas beserta bayi tersebut pada Senin (15/2/2021).

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua handphone, uang Rp 3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menawarkan bayi tersebut seharga Rp 28 juta.

"Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini