SuaraRiau.id - Pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama libur tahun baru Imlek 2572 ini dilarang bepergian keluar daerah. Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah.
Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski mengatakan bahwa surat edaran tersebut disampaikan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi ASN selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili di masa pandemi Covid-19," katanya, Rabu (10/2/2021).
Riski juga mengungkapkan perjalanan selama libur Imlek berpotensi meningkatkan penularan virus Corona. Selain itu, SE tersebut juga mendukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Surat edaran tersebut berpedoman pada keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan keputusan Presiden Nomor 12/2020," tambahnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah di antaranya ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan keluar daerah atau mudik selama periode libur tahun baru Imlek yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 14 Februari 2021.
Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
"Selain itu ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan keluar daerah maka perlu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19," terang Riski.
Katanya, semuanya juga harus memperhatikan protokol kesehatan selama perjalanan sesuai ketetapan pemerintah.
"Memperhatikan peraturan atau kebijakan pemerintah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar masuk orang, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang telah ditetapkan kementerian perhubungan dan satgas penanganan Covid-19 serta protokol kesehatan yang telah ditetapkan menteri kesehatan," tambah Riski.
Adapun upaya yang dilakukan yaitu ASN yang melakukan kegiatan di luar daerah wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M diantaranya yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi.
"Sesuai surat edaran tersebut apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin pegawai ASN dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," tegas Riski.