Eks Gubernur Riau Annas Maamun Disebut dalam Sidang Jaksa Pinangki

Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto menyampaikan dalam pembacaan vonis terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Eko Faizin
Selasa, 09 Februari 2021 | 11:32 WIB
Eks Gubernur Riau Annas Maamun Disebut dalam Sidang Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

SuaraRiau.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga terlibat dalam pengurusan grasi untuk mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai terpidana perkara suap alih fungsi hutan. Hal itu terungkap oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto menyampaikan dalam pembacaan vonis terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Berdasarkan barang bukti digital pada 26 November 2019 pukul 6.13 - 7.50 PM ditemukan percakapan terdakwa dengan saksi Anita Kolopaking terkait grasi Annas Maamun," kata Ignatius Eko Purwanto dikutip dari Antara, Senin (8/2/2021).

"Percakapan ini membuktikan selain terkait Djoko Tjandra, terdakwa biasa mengurus perkara dengan saksi Anita Kolopaking, khususnya terkait dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung," sambungnya.

Untuk diketahui, Annas Maamun sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada 21 September 2020. Annas mendapat hukuman 7 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015 dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Dalam perkara tersebut, Annas terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang saat itu menjabat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia.

Suap itu diberikan agar mantan Gubernur Riau itu memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.

Namun Presiden Joko Widodo memberikan grasi melalui Keputusan Presiden 23/G Tahun 2019 sehingga hukuman bagi Annas Maamun berkurang 1 tahun menjadi 6 tahun penjara setelah Annas mendapat grasi pada 26 Oktober 2019.

Dalam kasusnya, Annas didakwa menerima tiga penerimaan suap. Pertama, menerima suap 166.100 dolar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukkan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini