SuaraRiau.id - Ujian Nasional (UN) pada tahun ini kembali ditiadakan. Kebijakan ini dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Riau guna menyikapi pencegahan penularan covid 19 sama seperti tahun lalu.
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim Nomor 1 tahun 2021, Kepala Dinas Pendidikan Riau, Zul Ikram mengatakan dalam Surat Edaran Mendikbud tersebut berisi tentang peniadaan UN dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah guna mencegah penyebaran virus.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga akan mengikuti kebijakan dalam surat edaran tersebut.
"Tahun ini tidak dilaksanakan UN sebagai penentu kelulusan di Riau. Sama juga seperti tahun lalu," kata Zul Ikram seperti dilansir ANTARA, Sabtu (6/2/2021).
Baca Juga:Demokrat Riau Pasang Badan buat AHY: Siapapun yang Mau Kudeta Kami Lawan!
Dengan edaran tersebut berarti peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan yakni menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi COVID-19.
Hal tersebut dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan telah mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah.
"Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya," terang ia.
Penilaian siswa juga ditambah dengan penugasan, tes secara luring (luar jaringan) atau daring dan bisa juga bentuk kegiatan penilaian lain.
"Diharapkan peserta didik tetap semangat dan belajar seperti biasa meski tidak ada ujian nasional pada tahun ini," pungkasnya.
Baca Juga:Riau Bakal Punya Bank Syariah, Rencana April Di-launching