Sementara tiga orang pelaku pengeroyokan yang ditangkap polisi adalah LH alias Edo (26), ML alias Mayer (35) dan AP alias Komo (28), ketiganya beralamat di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
"Ketiga tersangka ini dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap 2 tersangka lain yang masih buron.
"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," kata Kapolsek.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada