SuaraRiau.id - Polda Riau menggerebek tempat penjualan kosmetik dan obat ilegal pada Selasa, 19 Januari 2021.
Penggerebekan tersebut dilakukan atas keluhan konsumen atas penggunaan serum pembesar payudara di media sosial.
Ditreskrimsus Polda Riau kemudian mengamankan pelaku penjualan obat dan kosmetik berbahaya tanpa izin edar.
“Serum ini menambah hormon dan memperbesar bagian tubuh tertentu, adanya keluhan dari masyarakat yang mengeluhkan penggunaan serum tersebut, sehingga kita tindak lanjuti,” ucap Dirkrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Umumnya, keluhan yang dialami oleh konsumen mayoritas wanita, berupa kulit yang kemerahan di sekitar payudara pasca menggunakan serum tersebut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, serum pembesar ini paling laris dibeli oleh konsumen. Konsumen yang beli serum diberi bonus jarum suntik, dan tentunya masyarakat yang tidak punya keahlian dalam menyuntikkan serum ini, maka akan sangat berbahaya,” ungkap Andri.
Kombes Andri, menambahkan, konsumen yang menggunakan serum diberikan jarum suntik untuk menggunakan obat pembesar payudara tersebut.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial TW diamankan polisi di Jalan Mutiara, Perumahan Grand Mutiara Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Pelaku ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Selasa, 19 Januari 2021.
Penangkapan berawal dari informasi yang didapat petugas bahwa ada penjualan obat dan kosmetik ilegal lewat online.