Bisnis Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Pasutri Muda Meranti Ditangkap

Terungkapnya kasus ini berawal saat tim Satuan Reskrim mendapat informasi adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Eko Faizin
Rabu, 27 Januari 2021 | 07:11 WIB
Bisnis Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Pasutri Muda Meranti Ditangkap
Tersangka bisnis prostitusi online. [Antara/HO-Polres Meranti]

Terhadap korban yang berinisial DA (13) warga Jalan Dorak, Desa Banglas yang sudah putus sekolah pun turut diamankan untuk dimintai keterangan.

"Dari penangkapan tersebut, kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 602 ribu yang merupakan uang bayaran untuk korban, satu unit smartphone milik pelaku dan satu smartphone milik korban," tutur Tri lagi.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Lalu mereka juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Saat ini pelaku dan korban sudah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terangnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini