Tolak Vaksinasi Mandiri, Koalisi: Alasan untuk Mempercepat Tidak Diterima

Mereka khawatir akan mengacaukan program vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio
Kamis, 21 Januari 2021 | 18:28 WIB
Tolak Vaksinasi Mandiri, Koalisi: Alasan untuk Mempercepat Tidak Diterima
Petugas medis menunjukkan vaksin COVID-19 Sinovac yang akan disuntikan kepada tenaga kesehatan di Puskesmas Duren Sawit, Jakarta, (14/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraRiau.id - Pemerintah berencana membuka jalur vaksinasi mandiri yang dikelola swasta. Namun rencana itu mendapat penolakan dari sejumlah pihak.

Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan selaku pihak yang menolak menilai langkah itu akan menyalahi prinsip kesetaraan dan keadilan akses terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat, serta akan mengacaukan program vaksinasi COVID-19 di Indonesia

Koalisi menegaskan bahwa vaksinasi seharusnya mengikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni memberikan prioritas pada kelompok rentan terpapar, seperti tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia dan orang-orang yang tinggal di lokasi dengan tingkat penularan yang tinggi.

"Alasan untuk mempercepat proses vaksinasi di dalam negeri juga tidak bisa diterima. Distribusi vaksinasi harus dilakukan berdasarkan pertimbangan kesehatan masyarakat, medis, dan epidemiologi, bukan kemampuan finansial," tulis Koalisi dalam pernyataan tertulisnya,  Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:Vaksinasi Mandiri Bisa Jadi Lahan Bisnis Mafia Obat, Vaksin akan Mahal

Mereka khawatir jika pihak swasta diperbolehkan mendapatkan vaksin untuk kebutuhan lingkungan mereka sendiri, dikhawatirkan akan mengurangi jatah vaksin gratis yang sangat ditunggu masyarakat secara luas.

"Program vaksin mandiri hanya bisa dibuka jika seluruh masyarakat yang menjadi target vaksinasi gratis sudah mendapatkan suntikan vaksin. Untuk saat ini, keterlibatan swasta dalam program vaksinasi dibutuhkan, namun bukan dalam rangka untuk mendapatkan prioritas," tegasnya.

Koalisi juga menilai vaksin mandiri berpotensi melanggar Pasal 5 UU Kesehatan 36/2009 yang menjamin: (1) “Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan, (2) Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, (3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Selain itu, Pasal 3 (1) Permenkes 84/2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 “Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Vaksinasi COVID19 melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota”.

"Program vaksin mandiri ini berpotensi mengacaukan pengaturan mengenai prioritas penerima vaksin," tuturnya.

Baca Juga:Pesan Buat Jokowi: Jangan Dulu Berpikir Vaksinasi Mandiri

Koalisi ini terdiri dari LaporCovid19, KawalCovid19, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Lokataru Foundation.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini