Bawa 47 Paket Sabu, Emak-emak Pekanbaru Ditangkap di Siak

Lalu, tambahnya lebih jauh, Satnarkoba Polres Siak menyelidiki informasi tersebut.

Eko Faizin
Senin, 18 Januari 2021 | 15:04 WIB
Bawa 47 Paket Sabu, Emak-emak Pekanbaru Ditangkap di Siak
MS (38) warga Kota Pekanbaru ditangkap di Kecamatan Tualang Siak lengkap dengan 47 paket sabu seberat 10,70 gram pada Jumat (15/1/2021) malam. [Istimewa]

SuaraRiau.id - Satuan Resnarkoba Polres Siak tangkap seorang perempuan diduga seorang pengedar narkotika jenis sabu.

MS (38) warga Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru ditangkap di Kecamatan Tualang Siak lengkap dengan 47 paket sabu seberat 10,70 gram pada Jumat (15/1/2021) malam.

"Benar, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang kita amankan tersebut," kata AKP Jailani kepada SuaraRiau.id, Senin (18/1/2021) Siang.

Pengungkapan kasus ini, kata AKP Jailani, berangkat dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Arif Rahman Hakim Gg An-nur, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Lalu, tambahnya lebih jauh, Satnarkoba Polres Siak menyelidiki informasi tersebut.

"Dan kita temukan seorang perempuan dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi yang kita terima dan kita geledah," tambah AKP Jailani.

"MS warga Pekanbaru dan kesehariannya sebagai ibu rumah tangga, orangtuanya yang tinggal di Tualang," tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah paket sabu yang terbungkus plastik bening seberat 10,70 gram.

"Kita temukan 45 paket diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 buah toples yang di simpan di dalam lemari baju, 1 paket ditemukan di atas tempat tidur dan 1 paket lagi di temukan di atas lantai," ungkapnya.

Kemudian, kata Jailani lebih jauh, IRT itu mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

"Kami interogasi dan dia mengaku barang itu miliknya yang didapatkan dari AY yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Jailani.

Dari tangan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan, 1 unit handphone android warna emas, 1 unit handphone warna hitam, 1 buah toples, 1 set alat hisap sabu alias bong.

"Saat ini tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut," ujarnya.

Kontributor : Alfat Handri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini