"Kemudian Dinkes juga diminta untuk mengumpulkan data dan informasi terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan, melaksanakan kebijakan teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, mengkoordinasikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan organisasi profesi terkait," ucapnya.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau diminta untuk menyediakan aplikasi pendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan, menyediakan data dan informasi sasaran penerima vaksin Covid-19 dan lokasi pelaksanaan vaksinasi yang diperoleh dari perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan.
"Kemudian dalam melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat melalui media milik Pemerintah Provinsi Riau," katanya.
Untuk Dinas Pendidikan Provinsi Riau diminta melakukan sosialisasi dan pendataan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di lingkungan pendidikan di kabupaten/kota se-Riau.
Instruksi tersebut juga disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Riau, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Riau, Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Riau, Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyak Sekda Provinsi Riau.
"Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing Perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat," terang Syamsuar. (Antara)