Malam Tahun Baru, Polisi Bakal Tutup Total Sejumlah Jalan Ibu Kota

Penyekatan akan dilakukan antara lain di pintu masuk Jakarta, perbatasan Bekasi-Jakarta, Depok-Jakarta, Tangerang-Jakarta.

Eko Faizin
Selasa, 29 Desember 2020 | 20:05 WIB
Malam Tahun Baru, Polisi Bakal Tutup Total Sejumlah Jalan Ibu Kota
Ilustrasi: penutupan jalan menuju Istana Merdeka. (Suara.com/Yasir)

Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan menerbitkan surat izin keramaian untuk perayaan Tahun Baru 2021 sesuai dengan protokol kesehatan yang melarang kerumunan massa selama masa pandemi Covid-19.

"Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam Tahun baru misalnya tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pengelola kawasan wisata seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah untuk meniadakan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan massa pada malam pergantian tahun.

"Contoh seperti Ancol jam 5 sore sudah ditutup, kemudian Taman Mini juga sama, jadi segala bentuk yang sifatnya membuat kerumunan ini tidak diperbolehkan," tambahnya.

Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin (14/12) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini