Mulai 1 Januari 2021, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia

Keputusan tersebut kata Retno disetujui dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo pada Senin (28/12/2020).

Eko Faizin
Senin, 28 Desember 2020 | 18:15 WIB
Mulai 1 Januari 2021, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menyatakan bahwa pemerintah terus melakukan diplomasi dengan negara lain untuk mendatangkan vaksin Covid-19 selain Sinovac Biotech, vaksin dari China, Selasa (8/12/2020). [Suara.com/Stephanus]

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," tuturnya.

Retno menambahkan kebijakan tersebut akan dicantumkan ke dalam surat edaran baru Covid-19.

Tak hanya itu, Retno menuturkan sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Tanah Air.

Tapi, sama seperti WNA yang masuk ke Indonesia, WNI itu juga harus menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara asal, dikarantina 5 hari, dan kembali mengikuti swab.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini