SuaraRiau.id - Polisi akhirnya membubarkan aksi teatrikal mahasiswa Universitas Riau (Unri) di depan Kantor Gubernur Riau (Gubri), Senin (28/12/2020).
Aksi teatrikal yang melibatkan sejumlah mahasiswa itu diduga tidak mengantongi izin.
Dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, dalam aksi tersebut, mahasiswa akan melepaskan sejumlah tikus di halaman Kantor Gubernur Riau, namun berakhir dibubarkan petugas.
Aksi pelepasan tikus di halaman Kantor Gubernur Riau itu didasari atas ditetapkan Sekda Riau, Yan Prana Jaya sebagai tersangka dugaan korupsi.
Polisi berpakaian dinas dan berpakaian preman membubarkan secara paksa aksi mahasiswa tersebut lantaran tidak mengantongi izin.
Kabag Ops Polresta Pekanbaru, Kompol Lilik, mengatakan, pihaknya membubarkan aksi mahasiswa lantaran tidak mengantongi izin keramaian.
“Mereka tidak memberikan pemberitahuan sehingga ditakutkan akan menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Kompol Lilik.
Sementara itu, Koordinator Aksi, Febriansyah, mengatakan, aksi ini didasari atas ditetapkannya Yan Prana sebagai tersangka kasus korupsi, sekaligus memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.