Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 13 Miliar

Selain ditemukan benur siap diedarkan, polisi juga menemukan beberapa bak penampungan yang telah dimodifikasi.

Eko Faizin
Kamis, 24 Desember 2020 | 12:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 13 Miliar
Ilustrasi penyelundupan benih lobster. [Dok]

SuaraRiau.id - Sebuah rumah yang menyimpan 129 ribu lebih benih lobster atau benur digerebek Polairud Polda Jambi. Benur senilai Rp 13 miliar itu sedianya hendak diselundupkan ke luar negeri melalui jalur perairan pantai timur dan barat.

Kapolda Jambi Irjen Albertus Rachamad Wibowo mengungkapkan rumah yang dijadikan gudang penyimpanan itu menampung ratusan benih dua jenis benih lobster.

"Jumlah benur yang ada di dalam rumah penampungan ini ada sebanyak 129.466 yang terdiri dua jenis benur yang ditampung di rumah ini yaitu jenis mutiara dan pasir," kata Irjen Albertus kepada Antara di Jambi, Rabu (23/12/2020).

Rumah penyimpanan benih lobster itu berada di kawasan komplek Pemda RT 11, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi. Lokasi rumah yang sangat strategis karena sepi itu dijadikan tempat penyimpanan benur yang kemudian akan diselundupkan ke luar negeri.

Selain ditemukan benur siap diedarkan, polisi juga menemukan beberapa bak penampungan yang telah dimodifikasi.

Polisi juga turut mengamankan empat tersangka dilokasi yang merupakan kepala gudang, sopir dan pekerja. Selain itu, petugas mengamankan dua unit kendaraan mobil yang diduga alat transportasi darat untuk menyelundupkan benur menuju pelabuhan laut.

"Jadi saat kita lihat di dalam rumah ini sudah lengkap alat-alatnya mulai dari tempat penampungannya, lalu lokasi di dalamnya itu juga dingin, karena untuk penyimpanan benur itu suhunya harus dingin," kata Albertus.

Dia juga mengungkapkan pihaknya juga menemukan beberapa bak untuk penyimpanan benur dan plastik-plastik yang berisikan benur yang sudah siap di selundupkan.

Dari total 129 ribu lebih benur yang ada untuk benur jenis mutiara berjumlah 127.000 ribu dan 2.466 untuk jenis pasir. Rencananya benur-benur yang akan diselundupkan ini akan diseludupkan melalui beberapa lokasi perairan jalur tikus di Jambi, seperti Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Keterangan para pelaku ada beberapa negara yang diduga nanti akan menjadi tujuan ekspor benur, seperti ke Singapura, Malaysia dan Vietnam. Namun sebelum berhasil diselundupkan, polisi lebih dulu menggagalkan dengan menggerebek gudang penyimpanannya.

"Jambi ini hanya jadi tempat persinggahan saja, tempat ekspor nya itu ada beberapa negara dan keberhasilan penggerebekan ini patut kita apresiasi karena ini sebagai bentuk penyelamatan ekosistem laut di Indonesia," Irjen Pol Albertus Rachmad Wbowo.

Apalagi pengeksporan benur ini juga tidak memiliki izin-izin artinya ini ilegal.

Dalam beberapa pekan ini tercatat polisi sudah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benur ke luar negeri.

Mulai dari penyelundupan benur yang digagalkan Polres Tanjabtim lalu kemudian Polres Tanjabbar dan hari ini dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi.

Nantinya dari 129 ribu lebih benur yang diamankan polisi akan berkoordinasi dengan pihak BKIPM Jambi untuk pelepasliaran benur ke habitat laut yang berada di Sumatera Barat.

Polisi juga akan berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk kasus benur ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka yang diketahui merupakan warga Jambi.

"Kasus ini akan terus kita tindaklanjuti, untuk para tersangka juga akan diperiksa lebih lanjut dan yang jelas karena tempat penyimpanan benur ini tidak ada izin ini tentu ilegal," ujar Kapolda Jambi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak