Polisi juga akan berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk kasus benur ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka yang diketahui merupakan warga Jambi.
"Kasus ini akan terus kita tindaklanjuti, untuk para tersangka juga akan diperiksa lebih lanjut dan yang jelas karena tempat penyimpanan benur ini tidak ada izin ini tentu ilegal," ujar Kapolda Jambi. (Antara)