Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 13 Miliar

Selain ditemukan benur siap diedarkan, polisi juga menemukan beberapa bak penampungan yang telah dimodifikasi.

Eko Faizin
Kamis, 24 Desember 2020 | 12:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 13 Miliar
Ilustrasi penyelundupan benih lobster. [Dok]

Polisi juga akan berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk kasus benur ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka yang diketahui merupakan warga Jambi.

"Kasus ini akan terus kita tindaklanjuti, untuk para tersangka juga akan diperiksa lebih lanjut dan yang jelas karena tempat penyimpanan benur ini tidak ada izin ini tentu ilegal," ujar Kapolda Jambi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini