Petani Sawit Jangan Sampai Dirugikan Gegara RPP Kawasan Hutan

Selain itu ketentuan kerugian dan ganti rugi juga menjadi persoalan serius bagi pelaku usaha.

Eko Faizin
Rabu, 23 Desember 2020 | 15:53 WIB
Petani Sawit Jangan Sampai Dirugikan Gegara RPP Kawasan Hutan
Biji kelapa sawit yang telah disortir di Desa Rantau Sakti, Rokan Hulu, Riau, Selasa (16/9). [Antara/Wahyu Putro A]

Dalam pemahaman istilah keterlanjuran yang menyangkut nasib 3,4 juta hektar kebun sawit di Kawasan hutan, KHLK juga termasuk sebagai pihak yang bertanggung jawab.

"Dan banyak juga di antaranya merupakan perkebunan milik petani," ujar Petrus. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini