Razia Prokes di Siak, Puluhan Pelanggar Didenda hingga Rp 200 Ribu

Disebutkannya, operasi ini merupakan Operasi Tim Yustisi, terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Eko Faizin
Selasa, 22 Desember 2020 | 09:51 WIB
Razia Prokes di Siak, Puluhan Pelanggar Didenda hingga Rp 200 Ribu
Operasi Tim Yustisi pelanggaran protokol kesehatan di Siak, Riau, Senin (21/12/2020). [Suara.com/Alfat Handri]

“Karena tanpa kerja sama dan dukungan semua pihak, apa yang menjadi target kita, Siak menuju zona hijau tidak akan tercapai,” tuturnya.

Kaharudin mengajak warga untuk mematuhi prokes. Sebab jika tidak tentu ada sanksi. Sebab menurutnya Tim Yustisi akan terus melakukan operasi. Dan semua itu untuk kepentingan masyarakat, agar terhindar dari Covid-19.

Kontributor : Alfat Handri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini