Diputus Cinta, Pria Pekanbaru Nekat Lempar Molotov ke Rumah Mantan Pacar

Tiba-tiba terdengar suara ledakan dari arah teras lantai rumahnya.

Eko Faizin
Sabtu, 19 Desember 2020 | 17:38 WIB
Diputus Cinta, Pria Pekanbaru Nekat Lempar Molotov ke Rumah Mantan Pacar
Ilustrasi bom molotov. (Shutterstock)

SuaraRiau.id - Seorang laki-laki berinisial RS (33) membakar rumah pacar dengan bom molotov karena tak terima diputuskan sang kekasih pada Sabtu (12/12/2020) lalu.

Pelaku melempar bom molotov ke rumah kekasihnya yang berada di Jalan Cemara nomor 9 Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

Dalam melakukan aksinya, RS juga mengajak temannya ARS (35) yang merupakan warga Jalan Aman Gang Melur Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Rumbai Pesisir, AKP Maitertika mengatakan penangkapan kedua tersangka RS dan ARS berhasil dibekuk jajarannya pada Selasa (15/12/2020).

"Pelaku sakit hati diputuskan pacar dan mencoba untuk membakar rumah Dina Ayu Pradita (28) yang merupakan warga Limbungan, Kecamatan Pesisir Kota Pekanbaru," ucap AKP Maitertika kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (19/12/2020).

Kapolsek Rumbai Pesisir menceritakan kronologis pelemparan bom molotov ke rumah korban, yang saat itu sedang berada di lantai dua kamar Dina Ayu.

Tiba-tiba terdengar suara ledakan dari arah teras lantai rumahnya, lalu korban berlari melihat dan didapati api sudah menyala dan membakar dua buah kursi kayu yang berada di atas teras rumahnya pada Sabtu, 12 Desember 2020 dini hari.

Kemudian korban bersama anggota keluarga lainnya memadamkan api tersebut. Setelah api berhasil dipadamkan ada pecahan botol kaca bersumbu dan berbau bensin, yang diduga sebagai pemicu ledakan dari kebakaran tersebut.

"Menindaklanjuti laporan dari korban, tim langsung bergerak usai mendapat laporan kalau tersangka berada di rumahnya dan mengejar kedua pelaku yang saat itu berada di Bengkalis," tambah Kapolsek.

Kedua pelaku kemudian ditangkap polisi saat di rumah masing-masing.

"Kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing, dan saat diinterogasi terhadap tersangka, RS dan ARS mengakui melakukan pembakaran rumah korban dengan menyiapkan botol M150 yang diisi sumbu dan bensin," ungkapnya.

Kedua pelaku menuju rumah korban dengan menggunakan sepada motor jenis honda merek supra X Nomor Polisi BM 2541 EG warna merah milik tersangka ARS.

Kedua pelaku juga seusai diperiksa urine ternyata positif amphetamine. Keduanya dikenakan Pasal 187 ayat (1.e) dan (2.e) KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini