SuaraRiau.id - Batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab telah ditetapkan Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat.
Diketahui jika tarif tertinggi untuk tes tersebut sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.
Rapid Test Antigen-Swabmerupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.
Baca Juga:Mulai 18 Desember 2020, Datang Ke Bali Harus Tes Antigen atau PCR
TesAntigen-Swabdilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.
Untuk menjamin keamanannya,rapid testharus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan, penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swabdi fasilitas pelayanan Kesehatan.
Penetapan biaya dilakukan melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.
(KLIK POSITIF)
Baca Juga:Tes Antigen Negatif, Mengapa Hasil PCR Anies Baswedan Positif Covid-19?