KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Wali Kota Dumai

Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp 550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai.

Eko Faizin
Jum'at, 11 Desember 2020 | 13:31 WIB
KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Wali Kota Dumai
Ilustrasi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

SuaraRiau.id - Lima saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018 dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/12/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengatakan kelima saksi tersebut sebagai saksi Wali Kota Dumai Nonaktif, Zulkifli AS.

"Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah/Wali Kota Dumai nonaktif) terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018," ujar Ali Fikri dikutip dari Antara, Jumat (11/12/2020).

Mereka yang dipanggil, yaitu Kasubdit DAK Fisik II Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yuddi Saptopranowo, Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka, Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Kesehatan Bayu Teja Muliawan, wiraswasta John Simbolon, dan karyawan swasta Ricky Iskandar.

Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp 550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini