Resmi Jadi Tersangka, Baliho Bergambar Juliari Batubara Dicopot

Hanya saja, hingga pukul 09.00 WIB tamu belum diperkenankan masuk ke dalam oleh petugas yang berjaga.

Eko Faizin
Senin, 07 Desember 2020 | 12:58 WIB
Resmi Jadi Tersangka, Baliho Bergambar Juliari Batubara Dicopot
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraRiau.id - Spanduk Juliari Peter Batubara di Kementerian Sosial (Kemensos) diturunkan petugas lingkungan itu. Pencopotan ini dilakukan usai ditetapkannya Juliari sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dana bansos Covid-19.

Melansir Antara, Senin (7/12/2020), salah satu baliho Juliari yang biasanya terpajang di bagian kanan depan pintu masuk Gedung Kemensos di Jalan Salemba telah diturunkan oleh petugas di kementerian tersebut.

Meskipun demikian, aktivitas para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian itu tetap berjalan normal seperti biasanya. Hanya saja, hingga pukul 09.00 WIB tamu belum diperkenankan masuk ke dalam oleh petugas yang berjaga.

Salah satu papan baliho kosong yang sebelumnya terpajang foto Menteri Sosial Juliari P Batubara sebelum jadi tersangka KPK. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Salah satu papan baliho kosong yang sebelumnya terpajang foto Menteri Sosial Juliari P Batubara sebelum jadi tersangka KPK. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Sekitar pukul 10.30 WIB Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy tampak hadir di Kemensos sebagai pejabat sementara menggantikan Menteri Sosial.

Menko PMK Muhadjir Effendy ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan jabatan Mensos Juliari P Batubara karena sedang dalam proses hukum di KPK.

Pada awalnya, Menko PMK Muhadjir Effendy dijadwalkan akan memberikan keterangan pers pukul 11.00 WIB kepada awak media. Namun ditunda karena harus melaksanakan rapat internal terlebih dahulu.

Suap Kemensos
Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini