SuaraRiau.id - Pemekaran sejumlah kecamatan di Kota Pekanbaru akan dilakukan pada awal tahun depan. Hal ini tentu saja berdampak pada perubahan data kependudukan dokumen lainnya.
Ada 230.000 jiwa penduduk bakal mengalami perubahan data.
Proses pengajuan perubahan data rencananya berlangsung pada awal tahun 2021. Anggaran untuk perubahan data ini mencapai Rp 3 Miliar.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan masyarakat bisa mengajukan berkas di kelurahannya masing-masing.
Proses pengajuan dilakukan secara bertahap.
"Awal tahun kita sudah mulai pengajuan perubahan data penduduk," jelas Irma Novrita dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (10/12/2020).
Irma menyebut, petugas menerima berkas pengajuan perubahan di kelurahan. Camat nantinya bisa mengatur jumlah orang yang mengajukan perubahan data setiap harinya.
"Masyarakat tidak mungkin ajukan sekaligus. Jadi bisa dibagi jadwal pengajuan, agar tidak ada kerumunan," ulasnya.
Pihaknya menargetkan proses perubahan data ini berlangsung selama enam bulan. Ia juga memastikan proses cetak tidak masalah.
Mereka hanya kekurangan ribbon. Perubahan data kependudukan kali ini membutuhkan 500 set ribbon.
Mereka masih kekurangan ribbon. Saat ini hanya tersedia 157 set ribbon.