MPR Dorong Bentuk TPF Independen Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Desakan sejumlah kalangan terkait pembentukan TPF Independen itu dapat dipahami karena penembakan enam warga sipil

Eko Faizin
Jum'at, 11 Desember 2020 | 11:06 WIB
MPR Dorong Bentuk TPF Independen Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid. (Suara.com/Ria Rizki)

SuaraRiau.id - Kasus penembakan yang dialami enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) dini hari menjadi perhatian publik.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) berharap Tim Pencari Fakta (TPF) Independen yang dipimpin Komnas HAM segera dibentuk, dengan melibatkan para pemangku independen lainnya terkait.

HNW menilai, pemangku independen tersebut yaitu dari ormas (Muhammadiyah dan ICMI), partai politik (PKS dan PPP), Lembaga Swadaya Masyarakat (Amnesty International Indonesia, YLBHI, IPW), dan sejumlah anggota DPR RI.

"TPF Independen harusnya segera dibentuk, agar segera kuatkan dan beri akses yang luas kepada Komnas HAM untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM terhadap 6 laskar FPI yang menjadi perhatian masyarakat luas, bahkan masyarakat Internasional," ujar HNW dikutip dari Antara, Kamis (10/12/2020).

Menurut dia, desakan sejumlah kalangan terkait pembentukan TPF Independen itu dapat dipahami karena penembakan enam warga sipil itu disebut sebagian pakar sebagai aksi "extra judicial killing".

"Apabila merujuk kepada Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, 'extra judicial killing' tersebut masuk kategori pelanggaran HAM berat," sambungnya.

HNW juga mendukung dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI untuk pengusutan secara tuntas kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut dan akan melengkapi pengusutan oleh TPF Independen yang dipimpin Komnas HAM.

"Sebagai lembaga perwakilan rakyat, wajar rekan-rekan anggota di Komisi III DPR RI yang bermitra dengan Kepolisian untuk membentuk Pansus terkait hal ini di DPR," ujarnya.

Dia menjelaskan, sejumlah pasal berkaitan dengan HAM telah hadir pasca-reformasi melalui amandemen UUD 1945, dan itu bukan hanya sekadar untuk menjadi "macan kertas" tetapi seharusnya bisa ditegakkan.

Salah satunya menurut dia adalah Pasal 28 I UUD NRI Tahun 1945 yang mencantumkan bahwa hak hidup adalah hak yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun atau "non derogable rights".

Selain itu HNW mengimbau seluruh komponen bangsa dalam peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember, diperingati dengan jujur dan serius.

"Dan keseriusan peringatan Hari HAM itu salah satunya ditunjukkan dengan memberi akses pengusutan seluas-luasnya kepada Komnas HAM, pada kasus dugaan pelanggaran HAM penembakan anggota FPI oleh aparat Kepolisian," katanya.

HNW menilai peringatan Hari HAM seharusnya tidak hanya dilakukan secara seremonial, namun penting dilakukan dengan lebih bermakna yaitu memberikan akses yang nyata untuk dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penembakan di Tol Jakarta-Cikampek tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini