MPR Dorong Bentuk TPF Independen Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Desakan sejumlah kalangan terkait pembentukan TPF Independen itu dapat dipahami karena penembakan enam warga sipil

Eko Faizin
Jum'at, 11 Desember 2020 | 11:06 WIB
MPR Dorong Bentuk TPF Independen Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid. (Suara.com/Ria Rizki)

SuaraRiau.id - Kasus penembakan yang dialami enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) dini hari menjadi perhatian publik.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) berharap Tim Pencari Fakta (TPF) Independen yang dipimpin Komnas HAM segera dibentuk, dengan melibatkan para pemangku independen lainnya terkait.

HNW menilai, pemangku independen tersebut yaitu dari ormas (Muhammadiyah dan ICMI), partai politik (PKS dan PPP), Lembaga Swadaya Masyarakat (Amnesty International Indonesia, YLBHI, IPW), dan sejumlah anggota DPR RI.

"TPF Independen harusnya segera dibentuk, agar segera kuatkan dan beri akses yang luas kepada Komnas HAM untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM terhadap 6 laskar FPI yang menjadi perhatian masyarakat luas, bahkan masyarakat Internasional," ujar HNW dikutip dari Antara, Kamis (10/12/2020).

Menurut dia, desakan sejumlah kalangan terkait pembentukan TPF Independen itu dapat dipahami karena penembakan enam warga sipil itu disebut sebagian pakar sebagai aksi "extra judicial killing".

"Apabila merujuk kepada Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, 'extra judicial killing' tersebut masuk kategori pelanggaran HAM berat," sambungnya.

HNW juga mendukung dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI untuk pengusutan secara tuntas kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut dan akan melengkapi pengusutan oleh TPF Independen yang dipimpin Komnas HAM.

"Sebagai lembaga perwakilan rakyat, wajar rekan-rekan anggota di Komisi III DPR RI yang bermitra dengan Kepolisian untuk membentuk Pansus terkait hal ini di DPR," ujarnya.

Dia menjelaskan, sejumlah pasal berkaitan dengan HAM telah hadir pasca-reformasi melalui amandemen UUD 1945, dan itu bukan hanya sekadar untuk menjadi "macan kertas" tetapi seharusnya bisa ditegakkan.

Salah satunya menurut dia adalah Pasal 28 I UUD NRI Tahun 1945 yang mencantumkan bahwa hak hidup adalah hak yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun atau "non derogable rights".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini