Berdasarkan hasil penghitungan didapati sebanyak 146 amplop yang berisikan uang Rp 50 ribu, 11 lembar surat keputusan relawan dengan jumlah 115 orang, serta salinan Daftar Pemilih Sementara.
Jaya yang ketika itu bersama anggota Panwascam lain langsung melakukan Pleno dan melakukan regristrasi temuan tersebut dan meminta Bawaslu Inhu untuk mengambil alih temuan itu dikarenakan Proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan berada di Bawaslu Kabupaten.
"Temuan ini sudah kami minta kepada Bawaslu Inhu untuk mengambil alih, karena Pelanggaran Pidana Pemilihan berada di ranah Kabupaten," kata Jaya.
Sementara itu anggota Bawaslu Riau, Hasan melontarkan beberapa pertanyaan kepada salah satu terduga yang berinisial S terkait maksud dan tujuan uang dalam amplop.
Berdasarkan penjelasan terduga S, uang itu akan dipergunakan untuk honor relawan yang ada di daerahnya yaitu di desa Tani Makmur.
S yang merupakan salah seorang warga Rengat Barat menerima uang dari kawannya yang berinisial R.
S mengatakan bahwa dirinya bersama 6 orang kawannya merupakan Koordinator Desa tim pemenangan salah satu Paslon.
Berdasarkan pengakuan S, diketahui bahwa Jumlah TPS di Desa Tani Makmur terdapat 5 buah TPS dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.639 orang.
Selain itu, S juga mengakui bahwa uang yang rencananya akan diberikan kepada 115 relawan.