Korupsi Bansos Covid-19, PAN: Yang Dilakukan Mensos Sangat Kejam

"Ini dapat dikenakan tuntutan maksimal pidana penjara seumur hidup atau mati karena kategorinya sudah super extraordinary," ujar Khairul.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Minggu, 06 Desember 2020 | 18:04 WIB
Korupsi Bansos Covid-19, PAN: Yang Dilakukan Mensos Sangat Kejam
Menteri Sosial Juliari P Batubara (Dok. kemensos RI)

"Di awal sudah (kami) mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukan pada situasi bencana seperti saat ini ancaman hukumannya adalah pidana mati," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Sosial RI Juliari P Batubara, bersama empat orang lainnya, sebagai tersangka korupsi bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

"KPK menetapkan lima orang tersangka di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Baca Juga:Selain Bansos, KPK Bidik Dugaan Korupsi di Pos Perlindungan Sosial Covid-19

Tiga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini