SuaraRiau.id - Komisi Narkotika PBB (CND) telah menerima rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dan resin ganja dari jenis obat narkotika berbahaya.
Keputusan tersebut diambil setelah proses pemungutan suara bersejarah di Wina, Austria lewat Persetujuan Rekomendasi 5.1.
Sebanyak 27 suara mendukung keputusan tersebut, satu abstain dan 25 suara menentang. CND sebagai badan pembuat kebijakan obat utama di Perserikatan Bangsa-Bangsa, menolak lima rekomendasi lain yang tersisa.
Dikutip Suara.com dari Marijuana Business Daily, keputusan tersebut dapat memiliki implikasi luas bagi industri ganja medis global, mulai dari pengawasan peraturan hingga penelitian ilmiah tntang tanaman dan penggunaannya sebagai obat.
Baca Juga:Ringkus Selebgram Syaima Salsabila di Apartemen, Polisi Temukan Ganja
"Gelombang (penggunaan) ganja medis telah dipercepat dalam beberapa tahun terakhir, tetapi ini akan memberikan dorongan lain," kata Martin Jelsma, direktur program obat dan demokrasi di Institut Transnasional yang berbasis di Belanda, kepada Marijuana Business Daily.
"Dan bagi negara-negara yang pada dasarnya mencerminkan keputusan PBB dalam undang-undang domestik mereka, hal itu dapat mengarah pada keputusan nasional dan menghilangkan hambatan untuk menggunakan ganja untuk tujuan medis dan penelitian."
Pemungutan suara tersebut, lanjut Martin, dapat mendorong negara-negara di dunia untuk mengevaluasi kembali bagaimana ganja diklasifikasikan dalam daftar obat-obatan narkotika di negara masing-masing.
Keputusan ini juga berpotensi membuka jalan bagi lebih banyak penelitian tentang ganja medis dan penggunaannya sebagai pengobatan untuk berbagai penyakit dan kondisi kesehatan.
Baca Juga:Selebgram Syaima Salsabila Diamankan Polisi Gegara Ganja