Pilkada 2020: Riau Belum Bisa Terapkan e-Rekap Secara Masif, Ini Alasannya

Menurut Ilham tidak ada jaminan area perkotaan memiliki jangkauan akses internet memadai

Eko Faizin
Jum'at, 04 Desember 2020 | 19:28 WIB
Pilkada 2020: Riau Belum Bisa Terapkan e-Rekap Secara Masif, Ini Alasannya
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

SuaraRiau.id - Jangkauan jaringan internet yang belum sempurna di Riau, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau tidak bisa menerapkan e-rekap secara masif.

Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir menuturkan, keberadaan jaringan internet mumpuni sangat dibutuhkan dalam penerapan e-rekap. Pasalnya, e-rekap merupakan solusi penghitungan suara berbasis aplikasi.

"Ini kan berbasis aplikasi. Jadi jaringan internet memang sangat diperlukan. Tapi secara internal kami menggunakan e-rekap pada Pilkada 2020, meski penggunaanya tidak masif," terangnya kepada SuaraRiau.id melalui sambungan seluler, Jumat (4/12/2020).

Data dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Riau tahun 2020 mencatat, sebanyak 283 desa/kelurahan di wilayah Provinsi Riau yang belum terjamah akses internet.

Menurut Ilham tidak ada jaminan area perkotaan memiliki jangkauan akses internet memadai. Dia mencontohkan kawasan Kota Dumai yang belum terjangkau akses internet.

"Di perbatasan Dumai-Rokan Hilir itu masih ada yang belum terjamah jaringan internet. Jadi bagaimana mau menerapkan e-rekap disana," tekannya.

Ilham menambahkan penggunaan e-rekap nantinya juga akan diterapkan pada pilkada 2022. Pendekatan penghitungan suara melalui teknologi tersebut akan dievaluasi secara masif, sebelum digunakan pada pemilu 2024.

Diketahui, penerapan e-rekap telah diatur dalam beberapa Peraturan KPU (PKPU), termasuk hasil revisi terbaru seperti PKPU Nomor 18 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2020.

Sebagai informasi, e-rekap sebenarnya sudah diterapkan oleh KPU dalam beberapa pemilu sebelumnya, e-rekap diterapkan untuk keperluan publikasi hasil pemungutan suara. Pada Pemilu 2019 KPU diketahui sudah menerapkan e-rekap yang menggunakan Situng.

Dalam penerapan e-rekap pada Pilkada Serentak 2020, penentuan pemenang pemilihan atau hasil pemungutan suara tetap akan merujuk hasil rekapitulasi yang dilakukan manual dan berjenjang sejak di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kecamatan, kabupaten, dan khusus Pilgub, sampai provinsi.

Kontributor : Satria Kurnia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini