Polisi Tangkap Dua Orang Terkait Peredaran Uang Palsu di Bengkalis

DPO Polres Bengkalis terkait kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) atau pencurian dengan pemberatan (Curat).

Eko Faizin
Senin, 30 November 2020 | 09:54 WIB
Polisi Tangkap Dua Orang Terkait Peredaran Uang Palsu di Bengkalis
Ilustrasi uang palsu [suara.com/Nikolaus Tolen]

Tersangka Kur ini diketahui sebagai residivis sudah tujuh kali keluar masuk penjara dengan kasus Curnanmor. Ia mengaku keluar dari Lapas Rohil pada 2019 lalu.

Tidak hanya kasus uang palsu dan curanmor yang menjerat Kur, saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, tersangka Kur sedang mengonsumsi sabu.

"Saat digeledah petugas juga menemukan barang bukti dua paket diduga sabu-sabu serta plastik kecil-kecil. Kasus narkobanya ini sudah dilimpahkan ke Polsek Mandau dan Satres Narkoba untuk dikembangkan lebih lanjut," tambahnya.

Pengakuan tersangka Kur mengaku membuat uang palsu pecahan lima puluh itu berdalih hanya untuk iseng-iseng. Uang palsu itu, akan dia gunakan untuk membeli narkoba sabu-sabu.

"Hanya untuk iseng-iseng saja bang, rencananya untuk membeli sabu-sabu," kata Kur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini