Jalan Terjal Warga Siak Menjemput Keadilan Jadi Penghulu Kampung

Pemkab hingga tidak ingin melantiknya sebagai Penghulu Kampung Benteng Hulu yang secara sah menang di pemilihan.

Eko Faizin
Jum'at, 27 November 2020 | 13:52 WIB
Jalan Terjal Warga Siak Menjemput Keadilan Jadi Penghulu Kampung
Sadam, Penghulu Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak yang tidak dilantik oleh Pemkab Siak. [Suara.com/Alfat Handri]

SuaraRiau.id - Sadam (34) seorang warga Kabupaten Siak merasa lega setelah dirinya kembali diputus menang oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Kota Medan.

Hal itu buntut dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tidak melantik Sadam yang menang secara adil dan sah pada pemilihan penghulu kampung secara serentak pada November 2019 tahun lalu.

"Sudah setahun lebih saya berjuang melawan ketidak adilan ini, alhamdulillah saya menang di PT TUN Medan melawan Pemkab Siak," jelas Sadam kepada SuaraRiau.id (Suara.com), Jumat (27/11/2020) pagi.

Sadam hingga saat ini masih kebingungan dengan apa yang menjadi persoalan Pemkab hingga tidak ingin melantiknya sebagai Penghulu Kampung Benteng Hulu yang secara sah menang di pemilihan.

"Juli 2020 saya menang di PTUN Pekanbaru, lalu mereka (Pemkab Siak) banding, di PT TUN Medan menang lagi saya, gak tau kapan drama ini akan berakhir," sebutnya.

Menurut Sadam, perjuangan yang Ia lakukan saat ini bukan semata mempertahankan kekuasaan bahwa dirinya memenangkan pemilihan penghulu kampung.

"Tidak saya kejar kali untuk jadi penghulu itu,saya perjuangkan keadilan saja, berharap tidak ada kejadian serupa menimpa yang lainnya. Bagi saya ini juga persoalan aturan yang harus ditegakkan," terang Sadam.

Tiga hari jelang pelantikan, diceritakan Sadam, ia diberi pesan singkat Whatsapp oleh Camat Mempura Dessy Fefianti, bahwa dirinya batal dilantik.

Sadam mengaku terkejut atas isi pesan singkat tersebut, bahkan ia sempat pertanyakan kenapa tidak dilantik.

"Jujur saya terkejut dan tidak tau kenapa, dan saya juga gak dapat jawaban kenapa saya tidak dilantik," urai Sadam.

Menurutnya, ia dituduh melakukan kecurangan dalam pemilihan penghulu kampung yang dilakukan secara serentak se Kabupaten Siak. Setidaknya, ada 45 kampung yang melakukan pemilihan.

Sadam dituduh menggunakan politik uang saat hari tenang sebelum pencoblosan, ia juga dituduh membagikan ikan serai kepada masyarakat beberapa hari jelang pemilihan. Tuduhan itu juga tak sampai disitu, Sadam juga dituduh akan mengubah nama Kampung Benteng Hulu.

"Semua itu kan tak terbukti, dan soal nama kampung itu kan sudah ada nomenklaturnya sampai ke kementrian, dan saya fikir tuduhan itu sangat tidak mendasar," tutur Sadam lagi.

Setiap hari selama setahun, lanjut Sadam, masyarakat Benteng Hulu selalu menanyakan kapan dilantik dan kenapa tidak dilantik. Baginya itu menjadi semangat dalam perjuangannya untuk membuktikan bahwa Ia seharusnya dilantik dan apa yang dituduhkan kepadanya tidaklah benar.

Diingat Sadam, setelah proses pemilihan selesai, semua panitia, Bapekam, pengawas telah menandatangani berita acara bahwa pemilihan penghulu kampung sudah selesai dan sudah ada pemenangnya.

"Saat itu semua pihak menandatangani hasil pemilihan dan saya juga dinyatakan menang. kemudian hari tiba-tiba berubah," herannya.

Ia secara mendadak dibatalkan kemenangannya hanya melalui surat kaleng tanpa dasar hukum yang jelas juga.

"Saya ingat, saya tiba-tiba diberi surat kaleng oleh Pak Wasis didepan kedai Pak Hatta yang isinya Bapekam semuanya menandatangani bahwa hasil pemilihan kemarin tidaklah sah," ingatnya.

Paska itu, lebih jauh dikatakan Sadam, Ia berupaya bertanya kepada semua pihak atas kejanggalan yang terjadi hingga berbuntut dibawa ke Meja Hijau.

"Saya temui Bapekam, Camat, Asisten I, Kadis DPMK, semuanya lah yang terkait, tapi tidak juga ada hasil, ada saja tuduhan dan skenario yang dibuat agar saya tidak dilantik," ingatnya berkaca-kaca.

Baginya, ia hanya ranting lapuk ditengah dahan yang kokoh yang kapan saja bisa saja patah, namun tak pernah kenal lelah untuk memperjuangkan keadilan serta nama baiknya.

"Alhandulillah di Pengadilan saya masih mendapat keadilan di Negeri ini. saya hanya berpangku kepada kekuasaan Allah, saya libatkan Allah dalam urusan ini. Setidaknya jangan ada lagi kedepannya seperti saya," kata Sadam yang kian tak terbendung.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Siak, Jhon Effendi mengaku belum menerima surat putusan banding tersebut.

Disinggung soal setelah pemkab kalah apakah nantinya Sadam akan dilantik sebagai penghulu atau tidak, Jhon belum dapat memastikannya.

“Belum tau lagi. Waktu kami 14 hari sejak kami terima putusan untuk bisa melakukan upaya hukum, kita nunggu hasil dari kasasi,” jawab Jon Efendi melalui pesan Whatsapp.

Untuk diketahui, saat pemilihan kampung itu ada 5 kandidat yang turut dalam pesta demokrasi tingkat kampung itu.

Sadam peroleh suara tertinggi dengan jumlah 427 suara, lalu Mulyadi nomor urut 2 dengan 350 suara, disusul Bambang Cahyadi dengan 324 Suara, Joko Adiyanto 317 suara dan terakhir Afif M Nurudin dengan perolehan suara 215.

Jumlah suara sah sebanyak 1.633 yang tidak sah 28 suara.

Kontributor : Alfat Handri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak